Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Januari 2012

Sekilas Tentang Cyber Crime

Kejahatan dalam dunia maya (Cyber Crime) secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagia alat bantu.
Jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kateori Cyber Crime lainnya:
1.Cyber terrorism
2.Cyber pornography
1.Cyber harassment
2.Cyber stalking
3.Hacking
4.Carding

Disamping itu cyber crime memiliki ciri-ciri khusus yaitu :
1.Non violence (tanpa kekerasan)
2.Sedikit melibatkan kontak fisik.
3.Menggunkan peralatan dan teknologi.
4.Memanfaatkan telematika (telekomunikasi , media dan informatika) global.

Apabila diperhatikan ciri ke-3 dan ke-4 yaitu menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika global nampak jelas bahwa cyber crime dapat dilakukan dimana saja ,kapan saja serta berdampak kemana saja seakan-akan tanpa batas.Keadaan ini mngakibatkan pelaku kejahatan ,korban dan tempat terjadinya tindak pidana serta akibat yang ditimbulkan nya dapat terjadi pada beberapa Negara disinilah suatu aspek transnasional/internasional dari kejahatan ini.

Adapun beberapa faktor yang mendorong perkembangan cyber crime diindonesia sebagai berikut :
a.Kesadaran Hukum Masyarakat.
b.Faktor Keamanan.
c.Faktor Penegak Hukum.
d.Faktor ketiadaan undang-undang.

Penanggulangan Cryber Crime :
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :

1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
2.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4.Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3.Perlunya Cyberlaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.

Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:

CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.

Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:

hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).

Contoh cyberlaw di Amerika adalah:

US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.

Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).

4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar